Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Pelat Nomor Warna Hitam Diganti Putih, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 23 Mei 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih yang bakal berubah dari warna hitam.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih yang bakal berubah dari warna hitam. /Korlantas Polri

KABAR BANTEN-Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Perubahan TNKB atau pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih tersebut, dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam perubahan TNKB atau pelat nomor dari warna hitam menjadi putih tersebut, diatur dalam Perpol tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a.

Disebutkan bahwa TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

Perbahan TNKB atau pelat nomor warna hitam menjadi putih tersebut, bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan perubahan pelat nomor warna hitam menjadi putih bahwa pada 2027.

Seluruh kendaraan pada skala nasional, sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari Korlantas Polri, pada Minggu, 22 Mei 2022.

Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. 

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x