Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Pelat Nomor Warna Hitam Diganti Putih, Ini Penjelasan Korlantas Polri

- 23 Mei 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih yang bakal berubah dari warna hitam.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih yang bakal berubah dari warna hitam. /Korlantas Polri

Berikut kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih:

- Kendaraan baru

- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan

- Mendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. 

Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah