Berikut kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan
- Mendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” jelasnya.
Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih.
“Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ucapnya.***