6 Syarat Penerima BLT Rp1 Juta dari Pemerintah

- 27 Mei 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi uang terkait BLT Rp1 Juta
Ilustrasi uang terkait BLT Rp1 Juta /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Pemerintah akan memberikan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai sebesarr gaji Rp1 juta untuk para pekerja yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan tersebut akan dibagikan kepada 8,8 juta penerima. Oleh karena itu pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp8,8 triliun.

Dikutip Kabar Banten dari web resmi Kementerian Ketanagakerjaan (Kemnaker), ada 6 syarat bagi penerima BLT Rp1 juta yang harus dipenuhi.

Adapun syaratnya adalah :

1. Warga Negara Indonesia

2. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp3,5 juta

3. Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan

4. Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3

5. Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estate, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan

6. Memiliki rekening bank yang masih aktif

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku, hingga saat ini proses pencairan bantuan tersebut masih dalam tahap persiapan regulasi hingga kriteria penerima bantuan.

Sebelumnya Menteri ketenaga Kerjaan Ida Fauziah pernah menjelaskan, Kemnaker sedang menggodok instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022. Sehingga program BSU atau BLT gaji nanti berjalan dengan cepat dan tepat.

"Saya memohon doa dan dukungan dari saudara-saudara sekalian agar program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat yang besar bagi pekerja dan perekonomian bangsa," kata Ida Fauziyah.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah