Plat Nomor Putih Mulai Berlaku Pertengahan Juni, Ini Kendaraan yang Diutamakan

- 1 Juni 2022, 14:53 WIB
Inilah kendaraan yang diutamakan lebih dulu dalam penerapan plat nomor putih yang akan diberlakukan mulai pertengahan bulan ini.
Inilah kendaraan yang diutamakan lebih dulu dalam penerapan plat nomor putih yang akan diberlakukan mulai pertengahan bulan ini. /Korlantas.polri.go.id

 

KABAR BANTEN-Penerapan Plat Nomor Putih atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai diberlakukan pertengahan bulan ini.

Kebijakan penerapan Plat Nomor Putih atau TNKB berwarna dasar putih ini, di antaranya bertujuannya untuk memudahkan Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru Plat Nomor Putih kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Material plat nomor putih atau TNKB berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022.

“Material TNKB sudah selesai saat ini," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin, dikutip dari korlantas.polri.go.id, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Dia mengatakan, material plat nomor putih masih dalam proses produksi dan diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni.

"Dengan perkiraan, nanti di pertengahan Juni, saya maksimal penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,”ujarnya.

Kombes Pol M Taslim Chairuddin menuturkan Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini. 

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

“Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB,"ucapnya.

Karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru, tentu pihaknya akan berlakukan.

Bagi yang perpanjangan STNK lima tahunan, otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya.

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah