Penunjukan Pj Gubernur Banten dan Lainnya Diduga Maladministrasi, Mendagri Dilaporkan ke Ombudsman RI

- 4 Juni 2022, 13:21 WIB
Tiga organisasi independen melaporkan Mendagri Tito Karnavian atas dugaan maladministrasi proses penunjukan Pj Gubernur Banten dan empat kepala daerah lainnya ke Ombudsman Republik Indonesia,pada Jumat, 3 Juni 2022.
Tiga organisasi independen melaporkan Mendagri Tito Karnavian atas dugaan maladministrasi proses penunjukan Pj Gubernur Banten dan empat kepala daerah lainnya ke Ombudsman Republik Indonesia,pada Jumat, 3 Juni 2022. /Dok. KontrAs

KABAR BANTEN-Penentuan Penjabat (Pj) Gubernur Banten bersama empat kepala daerah lainnnya, diduga maladministrasi oleh tiga organisasi independen.

Ketiga organisasi independen menduga terjadi maladministrasi dalam proses penentuan Pj Gubernur Banten bersama empat kepala daerah yang dilantik bersamaan pada 12 Mei 2022.

Atas dugaan maladministrasi dalam proses penentuan Pj Gubernur Banten bersama empat kepala daerah lainnnya tersebut, ketiga organisasi independen melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ombudsman RI.

Tiga organisasi independen melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Jumat, 3 Juni 2022.

Ketiga organisasi independen tersebut adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mereka melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagr) Tito Karnavian ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan Penjabat Kepala Daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. 

"Tindakan maladministrasi tersebut berkenaan dengan dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Mendagri," demikian siaran pers yang dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kontras.

Mendagri dalam hal ini, telah menempatkan Penjabat Kepala Daerah secara tidak transparan dan akuntabel.

Dalam penempatan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah, dinilai telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut ketiga organisasi independen tersebut, tindakan tersebut dibuktikan dari dilantiknya lima orang menjadi penjabat gubernur pada tanggal 12 Mei 2022. 

Kelima penjabat kepala daerah tersebut adalah: 

1. Al Muktabar (Sekretaris Daerah Banten) sebagai Penjabat Gubernur Banten

2. Ridwan Djamaluddin (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung

3. Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat

4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga) sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo

5. Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri) sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat

Terbaru, seorang perwira tinggi (Pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As’Aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

"Dari sejumlah nama di atas, kami menilai pengangkatan yang dilakukan berpotensi menghadirkan konflik kepentingan," kata mereka.

Selain itu, melanggar asas profesionalitas sebagai bagian tak terpisahkan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif. 

"Oleh karena menabrak berbagai peraturan perundangan dan prinsip demokrasi yang merupakan perbuatan melanggar hukum, maka kami melaporkan Mendagri ke Ombudsman Republik Indonesia," jelas mereka.

Atas dasar tersebut, ketiga organisasi independen itu meminta Ombudsman RI sesuai tugas dan wewenangnya untuk menerima, memeriksa laporan dan/atau pengaduan secara transparan dan akuntabel 

"Serta menyatakan maladministrasi tindakan Mendagri dalam menentukan Penjabat," kata mereka.

Mendagri Tito Karnavian saat melantik 5 Pjkepala daerah tersebut, mengatakan kelimanya dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin presiden.

Mereka terpilih melalui proses sesuai aturan, serta memenuhi kiteria dan pesyaratan. Pemilihan Pj.

"Ii merupakan konsekuensi dari amanat Undang-Undang (UU) Pilkada yang menetapkan Pilkada digelar pada November 2024. Dengan demikian, kekosongan kursi kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pj," ucapnya dikutip dari laman resmi Kemendagri.

"Masa jabatan pejabat-pejabat yang lama perlu diisi agar administrasi pemerintahan pelayanan kepada masyarakat tetap berlanjut,” ujar Mendagri.***

 

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: KontraS Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah