KABAR BANTEN - Dewan Pers memberikan perhatian serius mengikapi video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur.
Diketahui, dalam cuplikan video itu, Kapolres Sampang menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers.
Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis sehingga Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat
17 Juni 2022 di Jakarta.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Kepolisian Usut Dugaan Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi
Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi).
Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang. Pertama, Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk TNI/Polri
dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.
Kedua, profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
Ketiga, pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi
dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi.