KABAR BANTEN - Cara mendaftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Kemensos untuk masyarakat tidak mampu secara langsung atau offline.
Apabila anda termasuk kategori masyarakat tidak mampu ingin mendapatkan bantuan sosial atau bansos dari Kemensos maka harus mendaftar DTKS terlebih dahulu.
Bagaimana cara mendaftar DTKS untuk masyarakat tidak mampu ke Kemensos secara ofline? Ikuti langkah langkah sebagai berikut.
Dilansir dari laman pusdatin.kemensos.go.id, inilah cara mendaftar DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditujukan ke Kementerian Sosial RI.
1. Anda mendatangi kantor kelurahan dengan membawa surat keterangan dari RT dan RW setempat disertai dengan KTP dan KK atau Kartu Keluarga.
2. Data tadi serahkan ke Kelurahan atau Desa untuk di verifikasi dan dimusyawarahkan melalui rapat Desa atau Kelurahan
Hasil musyawarah Desa atau Kelurahan lalu disampaikan ke Walikota atau Bupati melalui Camat.
3. Selanjutnya data yang disampaikan dari Desa/Kelurahan oleh Kecamatan akan disampaikan ke Walikota / Bupati untuk di verifikasi oleh Dinas Sosial setempat.