Status Keadaan Tertentu Darurat PMK: Kasus Aktif Menyebar di 22 Provinsi, Ini Data Ternak Sakit hingga Mati

- 2 Juli 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dengan kasus aktif menyebar di 22 provinsi.
Ilustrasi pemeriksaan hewan kurban. Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dengan kasus aktif menyebar di 22 provinsi. /Kabar Banten/Dewi Agustini

KABAR BANTEN-Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Status Keadaan Tertentu Darurat PMK jelang Idul Adha tersebut, ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari laman resmi BNPB Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Dari surat keputusan tersebut, terdapat enam poin yang ditetapkan yakni:

1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, kasus aktif capai ratusan ribu ternak.

Berikut angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB atau sepekan jelang Idul Adha atau idul kurban.

Angka penulara nmencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten dan kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi:

- 312.053 ekor hewan ternak yang sakit

- 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh

- 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat

- 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak.

Tujuannya, untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah