Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Perjalanan, Kapan Diberlakukan?

- 9 Juli 2022, 21:38 WIB
Kedatangan pemudik di Pelabuhan Merak Kota Cilegon. Vaksin booster resmi jadi syarat pelaku perjalanan domestik mulai 17 Juli 2022.
Kedatangan pemudik di Pelabuhan Merak Kota Cilegon. Vaksin booster resmi jadi syarat pelaku perjalanan domestik mulai 17 Juli 2022. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

Lebih lanjut dalam edaran disebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud terkait aturan perjalanan domestik, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal,

terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di derahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Lalu, kapan aturan ini mulai berlaku?

Pada bagian penutup surat edaran ini disebutkan bahwa ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Ada Covid Varian Baru, Begini Kata Dinkes Kabupaten Serang Pada Masyarakat yang Baru Berpergian

"Dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," bunyi keterangan dalam surat edaran.

Itulah aturan terbaru tentang vaksin booster sebagai syarat perjalanan domestik.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah