Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Penuhi Hal Ini, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 14 Juli 2022, 21:22 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru naik kereta api yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Ilustrasi syarat perjalanan terbaru naik kereta api yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022. /Instagram @kai121

4. Penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen.

6. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

7. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Sementara untuk penumpang kereta api lokal, komuter, jarak dekat dan wilayah aglomerasi, diberlakukan aturan sebagai berikut:

1.Penumpang sudah vaksin dosis pertama,  tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Selain syarat perjalan tersebut, penumpang kereta api juga harus memenuhi protokol kesehatan diantaranya sebagai berikut:

1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kementerianbumn


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah