4. Penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.
7. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Sementara untuk penumpang kereta api lokal, komuter, jarak dekat dan wilayah aglomerasi, diberlakukan aturan sebagai berikut:
1.Penumpang sudah vaksin dosis pertama, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisinya tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
3. Anak usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan screening RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Selain syarat perjalan tersebut, penumpang kereta api juga harus memenuhi protokol kesehatan diantaranya sebagai berikut:
1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.