- Selandia Baru: 22 pekan (setara 5 bulan)
Terkait cuti melahirkan, baru-baru ini DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: 3 Arti Mimpi Melahirkan Bayi Perempuan Menurut Primbon, Diantaranya Dapat Harta Warisan
Salah satu poin yang diatur dalam RUU tersebut yakni cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.
Selain itu, DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.
Nah, itulah perbandingan lama cuti melahirkan di Indonesia dengan negara lain.***