Intip Perbandingan Lama Cuti Melahirkan di Indonesia dan Negara Lain, Ada yang Lebih dari 1 Tahun Lebih

- 19 Juli 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi ibu melahirkan. Intip perbandingan lama cuti melahirkan di Indonesia dan negara lain.
Ilustrasi ibu melahirkan. Intip perbandingan lama cuti melahirkan di Indonesia dan negara lain. /Pexels/Isaac Hermar./

- Selandia Baru: 22 pekan (setara 5 bulan)

Terkait cuti melahirkan, baru-baru ini DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca Juga: 3 Arti Mimpi Melahirkan Bayi Perempuan Menurut Primbon, Diantaranya Dapat Harta Warisan

Salah satu poin yang diatur dalam RUU tersebut yakni cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. 

Selain itu, DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Nah, itulah perbandingan lama cuti melahirkan di Indonesia dengan negara lain.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah