Brigjen NA Trending di Twitter, Diduga Tembaki Kucing di Sesko TNI Bandung, Alasannya Bikin Netizen Bertanya

- 18 Agustus 2022, 19:31 WIB
Siaran Pers Puspen TNI terkait dugaan kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung yang dilakukan Brigjen NA.
Siaran Pers Puspen TNI terkait dugaan kasus penembakan kucing di Sesko TNI Bandung yang dilakukan Brigjen NA. /Tangkapan layar/Twitter @Puspen_TNI

KABAR BANTEN – Brigjen NA menjadi trending di twitter usai ramai kasus dugaan penganiayaan kucing di Sesko TNI Bandung.

Kasus dugaan penganiayaan kucing di Sesko TNI Bandung yang diduga dilakukan Brigjen NA tersebut pun tak luput dari perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Dilansir dari siaran pers Pusat Penerangan TNI yang diunggah melalui akun twitter @Puspen_TNI, disampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu 17 Agustus 2022, memberikan perintah untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.

Dalam keterangan pers Puspen TNI tersebut, disampaikan bahwa Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing di Sesko TNI Bandung.

“Brigjen NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an,” demikian tertulis dalam siaran pers Puspen TNI seperti dikutip Kabar Banten dari akun twitter @Puspen_TNI, Kamis 18 Agustus 2022.

Selain itu, dalam siaran pers Puspen TNI tersebut juga disebutkan alasan Brigjen NA melakukan hal tersebut.

“Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini (menembak beberapa ekor kucing) dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” demikian tertulis dalam siaran pers Puspen TNI tersebut yang beredar di twitter.

Selanjutnya, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hokum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Demikian siaran pers Puspen TNI yang dikeluarkan di Jakarta 18 Agustus 2022 tertanda Mayjen TNI Prantara Santosa, Kepala Pusat Penerangan TNI yang diunggah akun twitter @Puspen_TNI.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Twitter @Puspen_TNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x