Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya, Ini Kata Wakil Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi

- 25 Agustus 2022, 18:30 WIB
Suasana sidang gugatan Partai Berkarya di Bawaslu.
Suasana sidang gugatan Partai Berkarya di Bawaslu. /Tangkapan layar /YouTube Bawaslu

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Berkarya (Beringin Karya) dalam lanjutan sidang gugatan dugaan pelanggaran administrasi.

Partai Berkarya mengajukan gugatan ke Bawaslu, karena KPU tidak memasukkan partai Berkarya dalam verifikasi adminisitrasi.

Dikutip Kabar Banten dari kanal youtube BAWASLU RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi anggota majelis pemeriksa Totok Hariyono dan Lolly Suhenti.

“Laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjuti,” kata Rahmat Bagja.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Dimulai, Bawaslu Fokus Awasi Semua Kegiatan

Alasan Bawaslu tidak dapat menerima adalah,karena pelapor tidak jelas dalam melakukan pelaporan dan juga obyek pelanggaran.

“Oleh karena itu, Bawaslu tidak dapat menindak lanjuti laporan gugatan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Berkarya Bidang Hukum dan Advokasi Dadi Hartadi ketika dikonfirmasi mengatakan, yang ditolak gugatan oleh Bawaslu bukan Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR.

“Yang ditolak bukan Partai Berkarya yang ketua umum Muchdi PR, tapi yang diajukan oleh yang mengklaim yaitu, Samsul Djalal,” kata Dadi Hartadi melalui whatsapp, Kamis 25 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: YouTube Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x