Gugatan Partai Berkarya Kembali Ditolak Bawaslu, Irman Jaya Thaher: Kita akan Lanjutkan

- 27 Agustus 2022, 19:48 WIB
Partai Berkarya versi Muchdi PR akan menggugat melalui Mahkamah Agung setelah ditolak Bawaslu.
Partai Berkarya versi Muchdi PR akan menggugat melalui Mahkamah Agung setelah ditolak Bawaslu. /Tangkapan layar /Video Partai Berkarya

KABAR BANTEN - Gugatan Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya kembali ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam lanjutan sidang gugatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Oleh karena itu, DPP Partai Berkarya akan melakukan jalur lain dengan menempuh gugatan ke Mahkamah Agung.

Dikutip Kabar Banten dari video pengurus Berkarya Banten, Ketua Bappilu Partai Berkarya Irman Jaya Thaher mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur lain seperti Mahkamah Agung.

“Partai Berkarya belum selesai, artinya masih ada beberapa langkah, baik itu di Mahkamah Agung, PTUN maupun di Bawaslu. Proses sengketa apabila dalam waktu 3 hari diwajibkan kepada KPU mengeluarkan surat keputusan,” ujarnya, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Gugatan Partai Berkarya, Ini Kata Wakil Ketua DPP Bidang Hukum dan Advokasi

Ia menuturkan, kepada seluruh warga Partai Berkarya agar tetap tenang, tetap solid dan yakin. Partai Berkarya melalui DPP, sekaligus tim hukum Partai Berkarya akan terus melakukan langkah-langkah hukum.

“Ini semua menjadi bagian persaudaraan kita untuk tetap mengangkat bendera Berkarya ke depan,” tuturnya.

Yang kedua, kata dia, dimohon kepada seluruh warga Partai Berkarya, baik di DPP maupun di DPD dan DPC tetap semangat dan tetap berdoa, karena selalu ada jalan disaat situasi seperti ini.

“Ketiga, jangan terprovokasi oleh orang-orang yang ingin agar Partai Berkarya loncat perahu. Tetap di sini di Partai Berkarya dan jangan terpengaruh oleh pelacur politik yang disampaikan oleh salah seorang pejabat Partai Berkarya,” ucap Irman Jaya Thaher.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x