Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Berlaku Mulai 30 Agustus 2022

- 28 Agustus 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi kereta api. Mulai 30 Agustus 2022, syarat antigen dan PCR untuk naik KA antarkota dihapuskan. Namun, wajib vaksinasi booster.
Ilustrasi kereta api. Mulai 30 Agustus 2022, syarat antigen dan PCR untuk naik KA antarkota dihapuskan. Namun, wajib vaksinasi booster. /Tangkap layar instagram/@kai121_./

KABAR BANTEN - Syarat terbaru naik kereta api khususnya KA antarkota akan dibahas dalam artikel ini.

Sesuai aturan terbaru yang dikeluarkan Kemenhub RI, antigen dan PCR dihapuskan dari syarat naik KA antarkota.

Aturan terbaru tentang syarat naik kereta api atau KA antarkota ini mulai berlaku Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Vaksin Booster Resmi Jadi Syarat Perjalanan, Kapan Diberlakukan?

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram @kai121_ Minggu 28 Agustus 2022, disebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian syarat perjalanan KA antarkota.

"Merujuk pada Surat Edaran No. 84 Kemenhub 2022, ketentuan melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus," tulis @kai121_.

Namun, penumpang KA antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib sudah mendapatkan vaksinasi booster.

Kemudian untuk penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua.

Sementara untuk penumpang dengan kondisi komorbid dan tidak atau belum dapat menerima vaksinasi Covid-19 hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.

Berikut ini persyaratan naik KA antarkota yang mulai berlaku 30 Agustus 2022:

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Instagram/@KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah