BLT dan BSU Segera Cair, Pemerintah Siapkan Tiga Bantalan Sosial, Subsidi Transportasi Diserahkan ke Pemda

- 29 Agustus 2022, 15:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Disampaikan bahwa pemerintah siapkan tiga bantalan sosial, di antaranya BLT dan BSU  yang segera dicairkan.
Menkeu Sri Mulyani didampingi Gubernur BI Perry Warjiyo dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Disampaikan bahwa pemerintah siapkan tiga bantalan sosial, di antaranya BLT dan BSU yang segera dicairkan. /setkab.go.id

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun, dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).  BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

 “Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali," katanya.

"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun, bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun,” katanya.

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

3. Subsidi di Sektor Transportasi

Pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah