Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, begitu juga dengan Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Dimana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,”ucapnya.***