Pengacara Brigadir J Kecewa, Tak Boleh Ikut Rekonstruksi di dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo, Polisi Beri Alasan

- 30 Agustus 2022, 19:32 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga saat rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga saat rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KABAR BANTEN – Tim kuasa hukum atau pengacara Brigadir J mengaku kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai lokasi pembunuhan.

Hal tersebut dikarenakan tim kuasa hukum atau Pengacara Brigadir J, tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo oleh penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan mendatangi tempat rekonstruksi kasus Ferdy Sambo yang berlangsung Selasa 30 Agustus 2022.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini, kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Kabar Banten dari Antara, Selasa 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Mantan Kapolda Banten Pimpin Sidang Etik Ferdy Sambo, Ini Biodata dan Karir Kepolisian Komjen Pol Ahmad Dofiri

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan alasan pihaknya datang ke TKP yaitu setelah dirinya mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan bahwa rekonstruksi akan dilakukan secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM dan Kompolnas.

Selaku pengacara korban (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengklaim dirinya mempunyai hak untuk melihat proses rekonstrukis dan memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x