Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, MK Kebanjiran Amicus Curiae, Berikut Ini Daftarnya

- 20 April 2024, 07:25 WIB
Jelang putusan Pilpres 2024, MK kebanjiran Amicus Curiae yang diajukan sejumlah elemen masyarakat.
Jelang putusan Pilpres 2024, MK kebanjiran Amicus Curiae yang diajukan sejumlah elemen masyarakat. /dok humas MK/mkri.id

KABAR BANTEN - Majelis Hakim Mahkamah Konstitisi telah menyepakati Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Namun sejumlah masyarakat secara kelompok maupun perorangan masih berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.

Hingga Jumat 19 April 20204 tercatat sudah 48 elemen masyarakat baik perorangan muapun kelompok untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024. Penyampaian Amicus Curiae ini disertai pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim konstitusi.

Mereka yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae pada Jumat 19 April 2024 yakni antara lain Djafar Shodiq Zaini yang mewakili habib-ulama dan tokoh Madura Jawa Timur. Menurutnya, pengajuan Amicus Curiae tersebut sebagai upaya menyelamatkan masa depan bangsa dan negara dari ancaman kehancuran demokrasi, disintegrasi bangsa, dan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kemudian, ada Irma Apriliana dan Farah Aulia dari perwakilan Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe yang memberikan pendapat dan sikap kepada para hakim konstitusi atas perkara PHPU Presiden Tahun 2024 melalui pengajuan Amicus Curiae. Sebagai warga negara dan pemilih, pihaknya ikut menyoroti dan mengawal proses Pemilu 2024 sekaligus sengketa PHPU Presiden di MK.

“Kehadiran kami ke MK sebagai pelengkap dan penguat bagi gugatan yang diajukan ke MK. Dengan ini semoga bisa menjadikan MK terbuka untuk mengambil putusan tanpa intervensi pihak manapun, sehingga murni berdasarkan alat bukti. Dan MK juga jangan sampai seperti mahkamah kalkulator,” ujar Irma yang diterima langsung oleh Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Mahkamah Konstitusi Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, seperti dilansir Kabar Banten dari laman mkri.id.

Untuk diketahui, Amicus Curiae ialah sebuah istilah latin yang berarti Friend of The Court atau Sahabat Pengadilan. Amicus Curiae merupakan pihak yang memiliki perhatian khusus terhadap suatu perkara yang sedang ditangani oleh pengadilan. Keterlibatannya sebatas memberikan opini terhadap perkara tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, tindak lanjut atas Amicus Curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara. Amicus Curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” jelas Fajar.

Fajar melanjutkan, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tidak bisa menolak permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x