Jangan Ketinggalan, Berikut Mekanisme Penyaluran BSU Yang Cair Mulai Pekan Ini

- 10 September 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan./Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 untuk pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan./Tangkapan Layar / Instagram @kemnaker /

KABAR BANTEN - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 pada pekan ini.

Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, dijelaskan beberapa mekanisme penyaluran BSU 2022 bagi para pekerja dan buruh.

Hal pertama, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data sejumlah calon penerima BSU 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga: 55 Nama Bayi Laki-laki Islami Terbaik Awalan Muhammad Bahasa Arab 3 Rangkai Kata 

Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data seperti check dan screening terhadap jumlah penerima calon BSU 2022.

Mulai dari kelengkapan data, kesesuaian format data dan duplikasi data calon penerima BSU 2022.

Termasuk pemadanan data pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lainnya, seperti kartu prakerja, penerima BPUM, PKH, dan TNI, Polri hingga ASN.

Baca Juga: Weton Sabtu Wage, Watak, Karier, Rezeki, Cinta, dan Keberuntungan Menurut Primbon Jawa 

Setelah terverifikasi, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkan data tersebut ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: Instagram@kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x