Teka-Teki Pj Gubernur DKI Jakarta, Sekda atau Kasetpres, Inikah Pilihan Presiden Jokowi?

- 14 September 2022, 18:21 WIB
Kasetpres Heru Budi HArtono satu dari tiga nama yang disulkan DPRD sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Kasetpres Heru Budi HArtono satu dari tiga nama yang disulkan DPRD sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta. /Twitter @KSPgoid

KABAR BANTEN-Teka-teki Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta terus menggelinding, setelah DPRD menyepakati tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri.

DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kemendagri sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta, pada Selasa, 13 September 2022.

Tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta itu adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta tersebut, Heru Budi Hartono dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara.

Artinya seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut. Meski mengantongi dukungan sama, namun  Heru Budi Hartono digadang-gadang lebih berpeluang ketimbang Sekda DKI Jakarta Marullah Matali.

Heru Budi Hartono bukan nama baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014, Heru Budi Hartono adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Bahkan, Heru Budi Hartono hampir dipilih Ahok untuk menjadi wakilnya di Pilkada DKI Jakarta pada 2017. Namun kewenangan akhir berada di tangan Presiden Jokowi.

"Masih proses di Kemendagri kan," kata Kepala Sekretaris Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang menyerahkan soal proses penetapan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seperti dikutip dari Antara, pada Rabu, 14 September 2022.

Heru Budi Hartono juga menjelaskan bahwa mekanismenya adalah Mendagri mengusulkan nama-nama ke Presiden, dan tahapan berikutnya dibahas lagi di TPA (Tim Penilai Akhir) oleh Presiden dan lembaga terkait.

Selain dari DPRD DKI, Kementerian Dalam Negeri juga mengusulkan tiga nama, sehingga total akan ada enam nama yang diusulkan kepada Presiden Jokowi

Nama-nama usulan dari Kemendagri bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD DKI atau berbeda.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x