Pergantian Fadel Muhammad dari Jabatan Wakil Ketua MPR, Bamsoet: Pimpinan MPR tak Campuri Urusan Internal DPD

- 20 September 2022, 12:17 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan bahwa Pimpinan MPR RI  tak mencampuri urusan internal DPD RI terkait pergantian Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyampaikan bahwa Pimpinan MPR RI tak mencampuri urusan internal DPD RI terkait pergantian Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR. /Dokumen MPR RI

KABAR BANTEN - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sepakat menghormati dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI dalam urusan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.

Oleh karena itu, Pimpinan MPR RI akan segera mengirimkan surat menjawab surat pimpinan DPD RI terkait usulan pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR.

“Setelah mendengar masukan serta kajian hukum dari Sekretariat Jenderal MPR RI dan pandangan para Pimpinan MPR RI, rapim sepakat menghormati sikap lembaga DPD RI dan tidak mencampuri urusan internal DPD RI,” ujar Bambang Soesatyo (Bamsoet).

“Pimpinan MPR RI mempersilahkan terlebih dahulu kepada Pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian Pak Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR tersebut sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, dan Tata Tertib MPR RI serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR,” lanjut Ketua MPR RI tersebut usai Rapim MPR RI di Jakarta, Senin 19 September 2022.

Hadir dalam rapim MPR RI tersebut, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Selain membahas usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI, rapim juga membahas berbagai hal.

Pembahasan tersebut diantaranya penentuan jadwal Rapat Gabungan MPR RI, pematangan persiapan penyelenggaraan pembentukan World Forum People's Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia) yang diinisiasi oleh MPR RI, pada 24-26 Oktober 2022, di Gedung Merdeka, Bandung.

Baca Juga: Gantikan Fadel Muhammad, Pimpinan MPR RI Didesak Segera Lantik Tamsil Linrung Sebagai Wakil Ketua MPR

Dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa 20 September 2022, dijelaskan bahwa pembahasan usulan penggantian Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD RI, Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung dilakukan berdasarkan surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022, dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022, perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah.

Pimpinan MPR RI juga menerima Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI dan surat serupa dari Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono tentang Penarikan Tanda Tangan.

Selain surat dari unsur DPD tersebut, pimpinan MPR RI juga menerima beberapa surat lainnya. Antara lain, surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.

Kemudian, Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.

Pimpinan MPR RI juga telah menerima surat dari Fadel Muhammad perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Rapat Pimpinan MPR RI juga memutuskan Rapat Gabungan MPR RI untuk membahas persiapan Sidang Paripurna MPR RI terkait pembentukan Panitia Ad Hoc yang semula dijadwalkan pada 20 September 2022, akan diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut.

“Mengingat MPR RI saat ini sedang fokus mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People's Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia), Sidang Paripurna MPR RI terkait pembentukan Panitia Ad Hoc yang semula dijadwalkan pada 20 September 2022, akan diundur sampai pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Bamsoet.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah