KABAR BANTEN - Bagi pekerja dan buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dari perusahaan mau pun tempat kerjanya ternyata masih bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat.
Namun ada beberapa persyaratannya, tentunya harus sesuai agar pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan BSU sebesar Rp600.000.
Mengutip dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia @kemnaker memberikan penjelasan soal pekerja yang terkena PHK yang masih bisa mendapatkan BSU.
Baca Juga: 15 Nama Bayi Perempuan Islami, Modern dan Terbaru, Bermakna Cerdas, Murah Hati hingga Rajin Berzikir
Pertama, pekerja atau buruh yang terkena PHK oleh perusahaan berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal bulan Juli 2022.
Kedua, apabila pekerja atau buruh yang terkena PHK tersebut aktif dan telah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan, maka berhak mendapatkan BSU dari pemerintah.
Namun, tentunya hal itu harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Ketiga, para pekerja atau pun buruh yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU bisa melakukan pengecekan secara mandiri.
Hal itu untuk memastikan kebenaran jika pekerja atau buruh menerima BSU sesuai dengan program pemerintah.
Para pekerja atau buruh bisa melakukan pengecekan tersebut melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, di bsu.kemnaker.go.id.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU tahap pertama minggu lalu terhadap empat juta lebih penerima melalui Bank Himbara.
Kemudian, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima BSU tahap kedua.
Berdasarkan data sementara, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data sebanyak 2.406.915 calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.***