Hal itu dikarenakan pengusaha atau pemberi kerja menyerahkan data yang tidak sebenarnya.
Kemudian, sanksi juga akan diberlakukan oleh pekerja atau penerima BSU 2022 dengan gaji yang melebihi dari Rp3.500.000 per bulannya.
Penerima BSU tersebut wajib untuk mengembalikan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang telah diterimanya dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebab, penerima BSU tersebut tidak memenuhi syarata sebagai pekerja subsidi.
Maka sudah seharusnya harus mengembalikan bantuan tersebut yang sudah masuk ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Seperti diketahui, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU kepada 7.077.550 pekerja atau buruh baik tahap pertama, kedua, dan ketiga.***