"Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM, dan kami juga meminta produsen untuk berhenti memproduksi dan mengimpor produk-produk tersebut," ucapnya.
Baca Juga: 10 Pertanyaan Asah Otak Tentang Pengetahuan Umum, Jangan Ngaku Pintar Kalau Gak Bisa Jawab
Dia mengungkapkan, selama periode tersebut BPOM RI telah mengungkap sebanyak 56 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan sebanyak 45 perkara pidana di bidang kosmetik melalui proses pro-justitia.
Bahkan, tercatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara dua tahun dan denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.
"Sedangkan untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara dua tahun dan denda sebesar Rp25 juta subsider kurungan dua bulan," tuturnya.
Baca Juga: Ratusan Suporter Se-Tangerang Raya Lakukan Ini Untuk Tragedi Kanjuruhan
Dia juga meminta agar para pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Kemudian, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap produk baik obat tradisional, suplemen kesehatan hingga produk kecantikan yang akan dikonsumsi atau pun digunakan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan produk–produk yang tercantum dalam lampiran penjelasan publik ini mau pun yang pernah diumumkan sebelumnya. Selalu ingat sebelum membeli atau menggunakan produk dan pastikan Kemasan dalam kondisi baik," ucapnya.
"Baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," sambungnya.***