BPOM Blokir Situs Penjualan Obat dan Produk Kecantikan, Nilainya Funtastis Capai Ratusan Miliar Rupiah

- 5 Oktober 2022, 11:39 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani saat menunjukkan produk ilegal yang mengandung BKO dan bahan berbahaya, pada saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022 / Tangkapan Layar /YouTube BadanPOMRI/
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Reri Indriani saat menunjukkan produk ilegal yang mengandung BKO dan bahan berbahaya, pada saat konferensi pers, Selasa 4 Oktober 2022 / Tangkapan Layar /YouTube BadanPOMRI/ /

KABAR BANTEN - Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI telah memblokir ratusan ribu situs penjualan daring obat tradisional, suplemen yang mengandung Bahan Kimia Obat atau BKO, termasuk produk kosmetik ilegal.

Dengan rincian, situs penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal mengandung BKO sebanyak 82.995, dengan total produk sebanyak 25,6 juta pieces, dan bernilai ekonomi sebesar Rp515,37 miliar.

Sedangkan untuk situs penjualan produk kecantikan dan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya sebanyak 83.700, dengan jumlah produk 6,5 juta, serta bernilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

Baca Juga: Tips Hilangkan Kantung Mata Dengan Bahan Alami, Cek Ya Gaes 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, situs penjualan obat dan kosmetik ilegal dengan kandungan BKO serta bahan berbahaya tersebut merupakan hasil dari patroli siber atau cyber patrol.

"BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal atau mengandung BKO. Termasuk produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya," katanya saat konferensi pers melalui kanal YouTube Badan POM RI, Selasa 4 Oktober 2022.

Baca Juga: 13 Link Twibbon HUT TNI ke 77 Tahun 2022, Cocok Diupload Untuk Media Sosial  

Selain itu, BPOM meminta produsen baik yang memproduksi mau pun mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO atau ilegal untuk menarik produknya dari Indonesia.

Termasuk produsen kosmetik yang mengandung bahan berbahaya agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: YouTube Badan POM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x