Heboh Penghentian Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, BPOM RI Ancam Cabut Sertifikat CPOB

- 20 Oktober 2022, 09:19 WIB
Ilustrasi- obat sirop anak yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, termasuk di Indonesia.
Ilustrasi- obat sirop anak yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, termasuk di Indonesia. /Pixabay/Original_Frank

 

KABAR BANTEN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM RI  kembali menegaskan terkait isu obat sirop anak yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dikhawatirkan beredar di Indonesia.

Saat ini pemberitaan tentang obat sirop anak,  parasetamol sedang ramai diperbincangkan di Indonesia, bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau untuk menghentikan sementara obat jenis sirop terkait dugaan timbulnya gangguan ginjal secara misterius.

Pada rilis yang diterima kabarbanten.pikiran-rakyat.com melalui pesan Whatsapps, BPOM RI menegaskan jika obat sirop anak yang diduga penyebab gangguan ginjal terkait informasi dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO), terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar dan beredar di Indonesia.

Baca Juga: Ramai Sirup Obat Anak Sebabkan Gagal Ginjal di Gambia, BPOM RI Beri Penjelasan Ini

Keempat jenis obat sirop untuk anak tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, dan hingga saat ini BPOM RI tidak menemukan adanya produk dari produsen Maiden Pharmaceuticals Limited beredar di Indonesia.

Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM RI telah menetapkan persyaratan jika semua produk obat sirop untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG seperti yang ditemukan pada kasus di Gambia-Afrika.

Kandungan EG dan DEG sendiri dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM RI juga telah menetapkan batas maksimal penggunaan EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Dalam kasus ini, Kementerian Kesehatan juga telah menjelaskan penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui secara pasti, dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut dengan BPOM, serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x