Biaya Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Terbaru, Berlaku Mulai 31 Oktober 2022

- 3 November 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait aturan biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2022.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait aturan biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2022. /Dokumen Pikiran Rakyat

Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam

Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Baca Juga: 3 Golongan SIM C Diberlakukan Agustus 2021, Berikut Surat Izin Mengemudi Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor

Berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN. 1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 tersebut, berikut biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi terbaru:

1.Penerbitan SIM Baru, SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum yaitu Rp120.000.

2.Penerbitan SIM baru, SIM C, C1 dan C2 yaitu Rp100.000.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah