Biaya Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Terbaru, Berlaku Mulai 31 Oktober 2022

- 3 November 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait aturan biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2022.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait aturan biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2022. /Dokumen Pikiran Rakyat

3.Penerbitan SIM baru, SIM D dan D1 yaitu Rp50.000.

4.Penerbitan SIM baru, SIM Internasional yaitu Rp250.000.

5.Perpanjangan SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum yaitu Rp80.000.

6.Perpanjangan SIM C, C1, C2 yaitu Rp75.000.

7.Perpanjangan SIM D dan D1 yaitu Rp30.000.

8.Perpanjangan SIM Internasional yaitu Rp225.000.

Selanjutnya, masyarakat diberi arahan dalam hal pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikotes).

Bahwa untuk calon uji SIM hal tersebut bukanlah bagian dari serangkaian mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar gedung area Satpas.

Selain itu, biaya pemeriksaan dipungut sendiri oleh Dokter maupun Psikolog untuk pelayanan kesehatan.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah