Biaya Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi Terbaru, Berlaku Mulai 31 Oktober 2022

- 3 November 2022, 14:44 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait aturan biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2022.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi terkait aturan biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM terbaru yang berlaku mulai 31 Oktober 2022. /Dokumen Pikiran Rakyat

KABAR BANTEN – Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan aturan baru terkait biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Aturan baru biaya pembuatan hingga perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN. 1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam isi surat telegram tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) biaya pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Kapolri juga menegaskan bahwa untuk kepala seluruh personel tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan selain pungutan biaya BPNP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Penggolongan SIM Terbaru Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki fungsi dan peran yakni sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa hingga sebagai sarana pelayanan masyarakat.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Penggunaan Golongan SIM (Pasal 211 (2) PP 44/93)

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x