Lukisan Pengantin Revolusi & Prambanan Ditetapkan Kemendikbudristek Sebagai Benda Cagar Budaya Nasional

- 9 November 2022, 21:25 WIB
Lukisan Pengantin Revolusi dan Lukisan Prambanan atau Seko ditetapkan Kemendikbudristek RI sebagai benda cagar budaya peringkat nasional.
Lukisan Pengantin Revolusi dan Lukisan Prambanan atau Seko ditetapkan Kemendikbudristek RI sebagai benda cagar budaya peringkat nasional. /Tangkapan layar/Instagram @kemdikbud.ri

KABAR BANTEN - Lukisan Pengantin Revolusi dan Lukisan Prambanan dari dua maestro pelukis Indonesia baru saja ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat nasional.

Hal ini disampaikan langsung oleh Mendikbudristek Nadim Makarim tepatnya pada 25 Oktober 2022 yang lalu, bahwa Lukisan Pengantin Revolusi dan Lukisan Prambanan ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat nasional.

Keduanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 415/M/2022 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Lukisan Pengantin Revolusi dan Lukisan Prambanan atau Seko ini, merupakan hasil karya terbaik bertekstur sebagai suatu penegasan peristiwa yang realis.

Dikutip Kabar Banten dari Instagram @kemdikbud.ri, berikut penjelasan singkat Lukisan Pengantin Revolusi dan Lukisan Prambanan atau Seko.

1. Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan

Lukisan Pengantin Revolusi ini adalah merupakan karya dari Hendra Gunawan yang dilukis pada tahun 1955.

Pelukis menggambarkan suatu peristiwa dimana ia mengalami sendiri kejadian pada lukisan yang dibuatnya yaitu lukisan pengantin revolusi.

Lukisan ini pertama kali hadir di hadapan publik di pameran tunggal Hendra Gunawan pada tahun 1957 di Hotel Des Indes, Jakarta.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Instagram @kemdikbud.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah