5 Menteri Terkaya di Indonesia, Nomor 1 Bukan Erick Thohir atau Prabowo Subianto, Kekayaannya Capai 10 Triliun

- 9 Januari 2023, 13:19 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan 5 besar menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir merupakan 5 besar menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN. /Dokumen Kementerian Pertahanan

Berdasarkan ketentuan, maka Penyelenggara Negara berkewajiban, pertama, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Ketiga, mengumumkan harta kekayaannya.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.

Kemudian, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:

Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan dan Pemimpin dan Bendaharawa Proyek.

Selanjutnya, dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan berikut ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga Negara, Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan.

Kemudian, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan Pejabat pembuat regulasi.

Untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama.

Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: elhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah