KABAR BANTEN – Daftar menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN 2021, nomor 1 ternyata bukan Erick Thohir atau pun Prabowo Subianto.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2021 ada sejumlah menteri terkaya di Indonesia selain Erick Thohir dan Prabowo Subianto.
Sejumlah menteri terkaya di Indonesia versi LHKPN 2021 tersebut ada sebanyak 5 menteri termasuk Erick Thohir dan Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya termasuk menteri. Hal tersebut berdasarkan sejumlah aturan yang telah ditetapkan atau diterbitkan.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Lalu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Seperti diketahui, sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).
Namun, setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.