Tata Cara Pelaksanaan Coklit Pemilih 2024 Pahami Sebelum Menjalankan tugas, Begini Langkahnya

- 9 Februari 2023, 07:45 WIB
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih.
Tata cara pelaksanaan coklit yang dilakukan Pantarlih. /tangkap layar Instagram/@kpuserangkota/

KABAR BANTEN - Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam menjalankan tugasnya harus memahami terlebih dahulu cara dan tata pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau Coklit pemilih pada Pemilu 2024.

Sebelum menjalankan tugas Pantarlih, harus memahami tugas dan cara Coklit pemilih yang akurat dan paham akan tugasnya pada Pemilu 2024.

Dalam artikel ini diuraikan cara dan langkah yang akan dilakukan Pantarlih Pemilu 2024, dalam melaksanakan Coklit, agar memahami terlebih dahulu sebelum bertugas.

Baca Juga: Apa saja Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024? Ini 10 Hal yang Harus Diperhatikan

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Media Belajar Online, ada hal yang perlu diperhatikan oleh Pantarlih dalam melakukan Coklit daftar pemilih.

Ketentuan dalam melaksanakan Coklit, dan pedoman dalam kegiatan Coklit.

Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih, dengan ketentuan sebagai berikut:

Berkoordinasi dengan PPS dan RT/ RW atau nama lain terkait.

Pelaksanaan Coklit

Menentukan potensial alamat lokasi TPS.

Pada hari pertama kegiatan Coklit, mendatangi rumah pengurus RT/RW atau nama lain, untuk memeriksa data pemilih dalam formulir model A-daftar pemilih dengan tujuan sebagai berikut:

Memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan dan maksud pelaksanaan cCoklit.
Mensosialisasikan kegiatan coklit kepada warga di lingkungan RT/RW atau nama lainnya.

Memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja Pantarlih.

Dalam melakukan kegiatan memedomani hal-hal sebagai berikut:

Tata cara pelaksanaan Coklit meliputi,
Selalu memakai tanda pengenal pantarlih
Menyapa pemilih dengan ramah dan santun
Memperkenalkan identitas Pantarlih.

Meminta waktu dan kesediaan pemilih dalam pelaksanaan Coklit.

Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam bentuk model daftar pemilih.

Meminta kepada keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP el, atau KK.

Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir model A- daftar pemilih tetap tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP elnya maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.

Petunjuk pengisian kertas kerja Pantarlih dalam pelaksanaan Coklit, formulir model A daftar pemilih dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Beri tanda centang dalam kolom keterangan jika tanda pemilih telah sesuai.

2. Dalam hal terdapat informasi pemilih yang tidak akurat salah atau tidak lengkap, maka pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP el atau KK pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan.

3. Dalam hal ditemukan data pemilih yang tidak sesuai daftar, Pantarlih melakukan pencoretan dan menuliskan perbaikan pada baris kosong di bawah garis pemilih tersebut.

4. Dalam hal pemilih penyandang disabilitas, Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom disabilitas sesuai dengan pedoman.

5. Mencatat status kepemilikan KTP el pada kolom status KTP el, dengan pedoman sebagai berikut.

S- berarti sudah memiliki KTP el
B- berarti belum memiliki KTP el

6. Coret data pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat untuk isian pada kolom keterangan formulir model A-daftar pemilih, dengan pedoman sebagai berikut:

Angka 1 (meninggal) jika anggota keluarga dapat menunjukkan akta kematian atau surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah atau nama lainnya.

Angka 2 (ganda), jika Pantarlih menemukan pemilih dengan identitas yang sama, terdapat lebih dari satu kali di lingkup kerja Pantarlih.

Angka 3 (dibawah umur), jika Pantarlih menemukan pemilih yang berusia di bawah usia 17 tahun dan belum kawin berdasarkan dokumen kependudukan berupa KK.

Angka 4 (pindah domisili), jika Pantarlih mendapatkan informasi berdasarkan KTP el pemilih yang tidak lagi sesuai dengan alamat lingkup kerjanya.

Angka 6 (TNI), jika Pantarlih mendapatkan informasi pemilik beralih status menjadi prajurit TNI dengan menunjukkan bukti kartu tanda prajurit.

Angka 7 (Polri), jika Pantarlih mendapatkan informasi pemilih beralih status menjadi anggota Polri dengan menunjukkan bukti kartu tanda anggota polri yang aktif.

Angka 8 (salah penempatan TPS), jika Pantarlih mendapatkan informasi pemilih yang beralamat KTP el, di luar wilayah kerja Pantarlih, serta Pantarlih tidak melakukan pendataan untuk kategori angka 5 pemilih tidak dikenal.

Formulir model A- daftar potensial pemilih dengan ketentuan sebagai berikut,
Belum terdaftar dalam formulir model A- daftar pemilih.

Memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP el.

Menunjukkan salinan KTP el yang bersangkutan.

Dalam hal pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung maka Pantarlih, meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP el, pemilih yang bersangkutan.

Dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konference video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka berbicara langsung dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP el.

Dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP el, pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan pemilih, Pantarlih meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan KK pemilih yang bersangkutan.

Dalam hal pemilih berusia di bawah 17 tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir model A- daftar pemilih.

Pantarlih meminta pemilih atau keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan atau buku nikah dan KTP el, atau kolom keterangan status perkawinan pada KK kemudian Pantarlih mencatat pemilih ke dalam formulir model A-daftar potensial pemilih berdasarkan data pada KTP el atau KK.

Dalam hal pemilih yang dicatat dalam daftar pemilih pada formulir model A- daftar potensial pemilih mampu menunjukkan KK namun tidak memiliki KTP-el. Pantarlih memberikan keterangan pemilih belum memiliki ktp el.

Formulir model A-tanda bukti terdaftar dengan ketentuan sebagai berikut,

Pantarlih, mengisi nama kepala keluarga atau penghuni rumah. Alamat rumah, nomor TPS, semua nama pemilih dalam setiap KK, pada formulir model A- tanda bukti terdaftar setelah melakukan pendataan pemilih pada setiap KK.

Tanda bukti pendaftaran pemilih ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga atau penghuni rumah pada tanggal di mana Pantarlih selesai melakukan coklit di rumah tersebut.

Pantarlih, memberikan formulir model A- Tanda telah terdaftar kepada setiap kepala keluarga yang dilakukan Coklit.

Formulir model A- stiker Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:

Pantarlih, mengisi jumlah seluruh anggota keluarga dan jumlah yang berhak memilih.
Pantarlih meminta tanda tangan kepala keluarga atau penghuni rumah pada formulir model A- stiker cokllit.

Pantarlih menempelkan formulir model A- stiker Coklit dengan izin dari kepala keluarga atau penghuni rumah.

Laporan harian dalam buku kerja pantarlih setiap hari, selama masa Coklit dengan ketentuan sebagai berikut:

Pantarlih, mencatat aktivitas proses sesuai dengan kondisi faktual yang berisi,
Jumlah KK yang dilakukan Coklit.

Jumlah pemilih yang dilakukan Coklit berdasarkan formulir model A- daftar pemilih.
Jumlah pemilih baru yang ditambahkan ke dalam formulir model A- daftar potensial pemilih.

Jumlah stiker yang ditempelkan.

Pantarlih, mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan di lapangan secara detail, untuk kemudian mengkoordinasikan kepada PPS.

Pantarlih, beraktivitas proses Coklit, setiap 10 hari sekali dan melaporkan, serta meminta paraf kepada PPS.

Pantarlih, mengisi setiap bagian dari buku kerja Pantarlih untuk dikumpulkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK.

Formulir model A- laporan hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa coklit dilakukan yang memuat rekapitulasi kegiatan coklit dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan meliputi:

Jumlah data pemilih diterima

Jumlah pemilih baru

Pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri atas:

Angka 1 (meninggal), angka 2 (ganda), angka 3 (dibawah umur), angka 4 (pindah domisili), angka 5 (pemilih tidak dikenal), angka 6 (TNI), angka 7 (POLRI), angka 8 (salah menempatkan TPS)

Formulir model A- laporan hasil Coklit diisi setelah berakhirnya masa Coklit dilakukan, yang memuat rekapitulasi kegiatan coklit dengan rincian jumlah laki-laki dan perempuan meliputi:

Jumlah data pemilih diperbaiki, jumlah data pemilih disabilitas, jumlah stiker yang diterima dan digunakan, jumlah KK hasil Coklit dan jumlah lembar bukti pemilih terdaftar yang dibagikan, jumlah pemilih yang memiliki KTP el dan yang belum memiliki KTP el, jumlah potensial pemilih.

Baca Juga: Gambaran Singkat 15 Soal dan Jawaban Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024

Petunjuk penggunaan aplikasi e-coklit akan diatur lebih lanjut dalam buku panduan penggunaan aplikasi e-coklit.

Demikian artikel tata cara kerja Pantarlih pada Pemilu 2024, salah satunya melaksanakan Coklit. Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi Pantarlih baru.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Media Belajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x