Mengenal Apa Itu Panwaslu Kelurahan dan Desa, Tugas Pokok serta Kewajibannya pada Pemilu 2024

- 11 Februari 2023, 07:30 WIB
Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD pada Pemilu 2024, tugas dan kewenangannya berdasarkan undang-undang..
Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD pada Pemilu 2024, tugas dan kewenangannya berdasarkan undang-undang.. /Tangkap layar Facebook/@bawasluprovinsibanten/

KABAR BANTEN - Selain KPU, Bawaslu juga memiliki petugas pengawas di tingkat kecamatan maupun desa, yakni Panwaslu Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Desa dan Kelurahan atau PKD pada Pemilu 2024.

Panwascam dan PKD ini bertugas mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, di lingkup kelurahan.

Lingkup kerja Panwascam meliputi seluruh desa, sementara PKD melakukan monitoring di tingkat desa atau TPS, pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Apa saja Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024? Ini 10 Hal yang Harus Diperhatikan

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Awaluddin AK Official, petugas PKD bertugas untuk mengawasi penyelenggara pemilu pada tingkat desa tahun 2024.

Berikut wewenang, kewajiban dan tugas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang diatur oleh pasal 108, 109 dan 110 pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 108.

Panwaslu Kelurahan/Desa/bertugas:

A. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kelurahan/ Desa yang terdiri atas:

1. Pelaksanaan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

2. Pelaksanaan kampanye.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Awaluddin AK Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah