Masa Tugas dan Honor Panwaslu Kelurahan dan Desa pada Pemilu 2024

- 12 Februari 2023, 08:00 WIB
Logo terkait masa tugas dan honor Bawaslu desa pemilu 2024.
Logo terkait masa tugas dan honor Bawaslu desa pemilu 2024. /Tangkap layar Facebook/@bawasluprovinsibanten/

KABAR BANTEN - Pada Pemilu 2024, Panwaslu Kelurahan dan Desa atau PKD juga mengalami kenaikan honor dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Selain honor naik, masa tugas Panwaslu Kelurahan dan Desa juga lebih lama pada Pemilu 2024 karena ada 2 tahapan yakni Pemilu Legislatif dan Pilpres serta Pilkada.

Kenaikan honor bukan hanya dinikmati penyelenggara Pemilu 2024 namun juga oleh pengawas pemilu yaitu PKD, ditambah dengan masa kerjanya yang cukup lama.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Panwaslu Kelurahan dan Desa, Tugas Pokok serta Kewajibannya pada Pemilu 2024

Dilansir Kabar Banten dari YouTube Lukman Hakim TBN, inilah PKD, honor dan masa tugasnya pada pemilu 2024.

Panwaslu Desa atau PKD, badan yang dibentuk oleh Bawaslu, untuk mengawasi tahapan pemilu di tingkat kelurahan atau Desa.

Pada pemilu serentak tahun 2024, akan menikmati kenaikan honor yang cukup fantastis, yang diterima oleh panwaslu Desa atau PKD, jika dibandingkan dengan pemilu 2019.

Bawaslu RI, telah resmi mengumumkan honor Panwaslu Desa atau PKD, Rp1.100.000, dibandingkan dengan pemilu 2019, yang hanya Rp900.000,/bulan.

Keputusan tentang honor Panwaslu Desa atau PKD 2024, tercantum pada surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK302/2022.

Honor tersebut akan diterima setiap bulan selama menjabat sebagai Panwaslu atau PKD, Desa/Kelurahan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: YouTube Lukman Hakim TBN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah