Presiden Jokowi Teken 19 SK Hutan Adat, 3 di Antaranya untuk Kasepuhan Adat di Kabupaten Lebak Banten

- 23 Februari 2023, 20:37 WIB
Penyerahan SK Penetapan Hutan Adat kepada 3 kasepuhan adat di Kabupaten Lebak Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 23 Februari 2023.
Penyerahan SK Penetapan Hutan Adat kepada 3 kasepuhan adat di Kabupaten Lebak Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis 23 Februari 2023. /Dokumen Biro Adpim Pemprov Banten

 

KABAR BANTEN – Presiden Jokowi disebutkan telah menandatangani atau meneken sebanyak 19 SK atau surat keputusan tentang penetapan status hutan adat terhadap lahan hutan seluas total 77.185 hektar di seluruh Indonesia.

 

Yang menarik 3 SK di antaranya adalah untuk 3 kasepuhan adat yang terdapat di Kabupaten Lebak, Banten. Ketiga kasepuhan adat yang lahan hutannya mendapatkan penetapan hutan adat di Kabupaten Lebak Banten tersebut adalah Kasepuhan Adat Cisitu, Kasepuhan Adat Cisungsang dan Kasepuhan Adat Cibedug.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengungkapkan, penetapan hutan adat untuk lahan hutan di 3 kasepuhan adat tersebut dilakukan terhadap lahan hutan total seluas kurang lebih 4.834 hektar dengan penerima manfaat sebanyak 4.301 KK atau kepala keluarga.

“Secara keseluruhann Bapak Presiden menetapkan SK Penetapan status Hutan Adat sebanyak 19 dengan lahan hutan total seluas 77.185 hektar dan penerima manfaat sebanyak 6.369 KK,” kata Wawan usai mengikuti acara Penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden Jokowi kepada 17 Provinsi secara virtual dari lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Data Program Kessos Kemenko PMK Dinilai Butuh Divalidasi Berkala, Pemprov Banten Diminta Tanggung Biayanya

Wawan mendampingi Penjabat atau Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengikuti acara tersebut dari Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah