Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda, Banding KPU Dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta

- 12 April 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi sidang. Banding KPU terkait putusan Pemilu 2024 ditunda dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ilustrasi sidang. Banding KPU terkait putusan Pemilu 2024 ditunda dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta. /

KABAR BANTEN – Putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan putusan PN Jakarta Pusat Pemilu 2024 ditunda akhirnya dibatalkan, setelah KPU menyampaikan permohonan banding.

Bahkan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

“Mengadiri, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Selasa 11 April 2023.

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan putusan PN jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 batal.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah