KABAR BANTEN – Putusan Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan putusan PN Jakarta Pusat Pemilu 2024 ditunda akhirnya dibatalkan, setelah KPU menyampaikan permohonan banding.
Bahkan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Mengadiri, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Selasa 11 April 2023.
Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan putusan PN jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 batal.