Diungkap Kejaksaan Agung, LDII Dinilai Semakin Terbuka dan Siap Dikritisi

- 13 April 2023, 09:42 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto saat berfoto bersama dengan Ketua LDII KH Chriswanto di Kantor Kejaksaan Agung Senin 10 April 2023.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Amir Yanto saat berfoto bersama dengan Ketua LDII KH Chriswanto di Kantor Kejaksaan Agung Senin 10 April 2023. /Dok. LDII

Terkait isu-isu negatif yang dituduhkan kepada LDII selama ini, Direktur Sosial Kemasyarakatan (B) Jamintel, Ricardo Sitinjak menyatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan.

Mulai dari LDII di Kediri yang menjadi pusat pendidikan para santri, kemudian ke Solo, Cilacap hingga Manado dan Ternate.

“Kami belum menemukan bukti terkait isu negatif yang dikabarkan orang-orang,” ujarnya.

Ia menyoroti salah satu isu negatif yang kerap dihembuskan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, seperti masjid LDII dipel setelah dipakai jamaah lain.

"Soal masjid dipel, kalau memang dibersihkan untuk kebersihan, itu merupakan sebagian dari iman. Mengapa harus dianggap eksklusif,” katanya.

Baca Juga: Gelar Pengajian, Warga LDII Banten Diajak Raih 5 Sukses Ramadan, Apa Saja?

Ricardo Sitinjak menegaskan masjid adalah tempat beribadah, demikian pula masjid LDII.

"Siapapun bisa beribadah di sana, ya boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Yang penting bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar,” ucapnya.

Ricardo Sitinjak mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk LDII.

“Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah