Tak Perlu ke Polres! Cukup dari Rumah Bisa Perpanjang SIM Online, Begini Caranya

- 16 Mei 2023, 08:00 WIB
ilustrasi SIM, terkait cara dan syarat perpanjangan SIM terbaru 2023.
ilustrasi SIM, terkait cara dan syarat perpanjangan SIM terbaru 2023. /Kabar Banten/Widodo Andesra

Cukup lengkapi data dan bisa membayar melalui merchant yang bekerja sama dengan Kepolisian, memperpanjang SIM online mudah dan tinggal tunggu SIM akan diantar.

Dilansir Kabar Banten dari laman sim.korlantas.polri.go.id, perpanjangan SIM secara online cukup dari rumah, simak caranya.

Satu hal penting yang harus diketahui sebelum mengajukan harus disiapkan sebelum semua berkas yang akan diupload.

1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran online selanjutnya, klik opsi perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjangan SIM.

3. Masukkan kode verifikasi lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM.

Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI. Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/ Gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran Untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: sim.korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah