Ada Berapa Jenis SIM? Berikut Golongan, Syarat, hingga Biaya Pembuatannya

- 17 Mei 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya.
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya. /Kabar Banten/Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib bagi pengendara, baik motor mobil maupun mobil jenis angkutan lain.

 

Di Indonesia, ada beberapa jenis SIM berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

SIM diterbitkan hanya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri).

Selain SIM memiliki jenis golongan, SIM juga memiliki masa aktif yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya.

Baca Juga: Tak Perlu ke Polres! Cukup dari Rumah Bisa Perpanjang SIM Online, Begini Caranya

 

Jika sudah 5 tahun pemilik SIM harus memperpanjang masa aktif untuk 5 tahun kedepan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x