KABAR BANTEN - Memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi wajib bagi pengendara, baik motor mobil maupun mobil jenis angkutan lain.
Di Indonesia, ada beberapa jenis SIM berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.
SIM diterbitkan hanya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri).
Selain SIM memiliki jenis golongan, SIM juga memiliki masa aktif yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya.
Baca Juga: Tak Perlu ke Polres! Cukup dari Rumah Bisa Perpanjang SIM Online, Begini Caranya
Jika sudah 5 tahun pemilik SIM harus memperpanjang masa aktif untuk 5 tahun kedepan.