Ada Berapa Jenis SIM? Berikut Golongan, Syarat, hingga Biaya Pembuatannya

- 17 Mei 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya.
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya. /Kabar Banten/Widodo Andesra

Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kiligram.

Golongan C

Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan 40 km per jam.

Golongan D

Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 KM per jam.

Berikut tarif pembaruan SIM sesuai golongan:

SIM A : Rp 120.000

SIM B : Rp 120.000

SIM B 2 Rp 120.000

SIM C Rp 100.000

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah