Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kiligram.
Golongan C
Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan 40 km per jam.
Golongan D
Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 KM per jam.
Berikut tarif pembaruan SIM sesuai golongan:
SIM A : Rp 120.000
SIM B : Rp 120.000
SIM B 2 Rp 120.000
SIM C Rp 100.000