Ada Berapa Jenis SIM? Berikut Golongan, Syarat, hingga Biaya Pembuatannya

- 17 Mei 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya.
Ilustrasi terkait beberapa jenis dan golongan SIM sesuai jenisnya kendaraannya. /Kabar Banten/Widodo Andesra

Berikut penjelasan dan jenis-jenis SIM di Indonesia, yang dilansir Kabar Banten dari Polri go.id:

1. UU No 2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) b

2. Peraturan Pemerintah No 44/ 1993
Pasal 216

Setiap pengemudi harus memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18(1) UU No 14 Tahun 1992 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM).

Penggunaan golongan SIM:

Golongan A

Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan B1

Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Golongan B2

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah