Berikut penjelasan dan jenis-jenis SIM di Indonesia, yang dilansir Kabar Banten dari Polri go.id:
1. UU No 2 Tahun 2002
Pasal 14 ayat (1) b
2. Peraturan Pemerintah No 44/ 1993
Pasal 216
Setiap pengemudi harus memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18(1) UU No 14 Tahun 1992 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM).
Penggunaan golongan SIM:
Golongan A
Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Golongan B1
Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
Golongan B2