Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beasiswa, Simak Penjelasannya

- 16 Juni 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi logo terkait peserta BPJS ketenagakerjaan banyak mendapat manfaat dan beasiswa ahli waris.
Ilustrasi logo terkait peserta BPJS ketenagakerjaan banyak mendapat manfaat dan beasiswa ahli waris. /Tangkapan layar laman bpjsketengakerjaan.go.id/

KABAR BANTEN - Ahli waris atau anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mendapat beasiswa.

 

Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan yang berbasis peserta bukan penerima upah (BPU), membuat mudah bagi calon peserta mendapatkan pelayanan walaupun bukan seorang karyawan.

Selain beasiswa untuk ahli waris, banyak manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bukan Karyawan? Jangan Bingung BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Program Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Di antaranya meliputi kecelakaan kerja, maupun meninggal saat bekerja maupun sakit, dan semua itu bisa ditanggulangi dengan kepesertaan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

Yang bisa menjadi kategori pekerja BPU yaitu pekerja serabutan, buruh cuci, buruh tani, buruh bangunan, dan pekerja yang tidak berpenghasilan tetap.

Dilansir Kabar Banten dari BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang didapat dan bisa mendapat beasiswa bagi ahli waris.

Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Penanganan dan perawatan dan manfaat yang akan diberikan bagi peserta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

1. Biaya pengobatan dan perawatan.

Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya termasuk komoditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

2. Sementara tidak mampu bekerja (STMB)

Enam bulan pertama 100% x upah sebulan.
Enam bulan kedua 100% x upah sebulan.
Enam bulan ketiga 50% x upah sebulan dan seterusnya.

Pergantian gigi tiruan Rp5.000.000 (maksimum)

Penggantian alat bantu pendengaran, diberikan apabila peserta mengalami penurunan pendengaran akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp2.500.000 (maksimum).

Penggantian kacamata, diberikan apabila peserta mengalami penurunan visus akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp1.000.000.

Santunan cacat

Cacat Anatomis, sekaligus 56 kali gaji.

Cacat total, berkala (24 bulan)
Rp500.000 x 24.
Plus beasiswa anak untuk 2 (dua) anak

Catat fungsi %kurang fungsi x % tabel x 80 bulan x upah.

 

Bantuan beasiswa

Bantuan beasiswa diberikan apabila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja kepada 2 (dua) orang anak.

A. TK sampai SD/ sederajat sebesar Rp 1.500.000/ anak setiap tahun, maksimal 8 tahun.

B. SMP/ sederajat sebesar Rp2.000.000/ anak setiap tahun/ 3 tahun.

C. SMA/ sederajat sebesar Rp3.000.000/anak /tahun maksimal 3 tahun.

D. Pendidikan tinggi maksimal S1, atau pelatihan sebesar Rp12.000.000 /anak maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar, pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total atau tetap.

Baca Juga: Mau Dapat Pinjaman Online Rp25 Juta Tanpa Jaminan untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Simak Caranya

Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 24 tahun atau menikah atau bekerja.

Demikian ulasan tentang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa.***

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah