Bukan Karyawan? Jangan Bingung BPJS Ketenagakerjaan Memiliki Program Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

- 14 Juni 2023, 09:05 WIB
Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan, program khusus bagi pekerja bukan penerima upah.
Ilustrasi logo BPJS Ketenagakerjaan, program khusus bagi pekerja bukan penerima upah. /Tangkapan layar laman bpjsketengakerjaan.go.id/

KABAR BANTEN - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jadi tidak perlu bingung jika Anda bukan seorang karyawan, karena tetap bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain bisa dimiliki oleh pekerja bukan penerima upah, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan itu juga preminya atau iuran yang sangat terjangkau, dan persyaratannya sangat mudah.

Banyak yang bingung apakah bukan karyawan atau pekerja bukan penerima upah bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Disnakertrans Kota Serang Klaim Nihil Aduan Terkait Pemberian THR Pekerja

Dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, masyarakat bisa menjadi peserta tanpa harus jadi karyawan, dan bisa menikmati jaminan yang sama.

BPJS Ketenagakerjaan, dengan program Jaminan Sosial yang bisa dinikmati oleh siapa saja, baik karyawan, perorangan, yang tidak memiliki upah tetap bisa menjadi peserta yang sama seperti pekerja penerima upah.

Dilansir Kabar Banten dari BPJS Ketenagakerjaan, Selain banyak menawarkan program sosial, BPJS Ketenagakerjaan juga membebaskan pilihan program yang bisa dipilih sesuai kemampuan finansial peserta.

Berikut program yang bisa dipilih sesuai dengan keinginan maupun kemampuan finansial peserta:

1. Jaminan kecelakaan kerja, 1 % berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan, atau Rp10.000.

2. Jaminan kematian Rp6.800

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x