MA Terbitkan SE Larangan Nikah Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati

- 19 Juli 2023, 06:25 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi terbitnya SE MA mengenai larangan nikah beda agama.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi terbitnya SE MA mengenai larangan nikah beda agama. /Instagram@ni'am_sholeh

Baca Juga: Seni Hajatan Akad Nikah di Banten, Begini Ceritanya

Dalam pertemuan tersebut, Yandri meminta MA segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Menurut Yandri, pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 yang menolak pernikahan beda agama.

"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram@ni'am_sholeh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah