MA Terbitkan SE Larangan Nikah Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati

- 19 Juli 2023, 06:25 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi terbitnya SE MA mengenai larangan nikah beda agama.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi terbitnya SE MA mengenai larangan nikah beda agama. /Instagram@ni'am_sholeh

Dengan demikian, kata dia, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.

"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujar dia.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.

Baca Juga: Pengurus MUI Dilarang Bermain Politik Praktis, Sekum MUI Banten: Jika Ada Sebaiknya Mundur

Sementara, pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Selanjutnya, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dalam Islam, kata Niam, perkawinan beda agama itu terlarang.

"Jadi, tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," kata Niam.

Sebelumnya, dalam proses penyusunan SEMA, Mahkamah Agung mengundang wakil lembaga-lembaga agama untuk dimintai pendapatnya.

Niam sempat hadir dalam pertemuan tersebut guna mendiskusikan berbagai permasalahan seputar perkawinan beda agama, kasus-kasus putusan peradilan yang beragam, dan pentingnya memberikan panduan agar dipedomani para hakim.

Beberapa pekan sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al Khairiyah Ali Mujahidin bertemu Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram@ni'am_sholeh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah