MA Terbitkan SE Larangan Nikah Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati

- 19 Juli 2023, 06:25 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi terbitnya SE MA mengenai larangan nikah beda agama.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Ni'am Sholeh mengapresiasi terbitnya SE MA mengenai larangan nikah beda agama. /Instagram@ni'am_sholeh

KABAR BANTEN - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran atau SE mengenai larangan nikah beda agama.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan diterbitkan pada 17 Juli 2023 dan ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

SEMA nikah beda agama tersebut memuat dua poin penting. Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Temui Ketua MA, Wakil Ketua MPR dan Ketum PB Al Khairiyah Bahas Putusan Pernikahan Beda Agama

Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Menanggapi terbitnya SEMA nikah beda agama dari MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Aarorun Ni'am Sholeh mengapresiasi langkah MA yang menerbitkan SEMA nikah beda agama tersebut.

"Saya mengapresiasi langkah Mahkamah Agung dalam menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama. Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antar agama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," kata Asrorun Ni'am Sholeh dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya@ni'am_sholeh, Selasa 18 Juli 2023.

Menurut dia, aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan.

Baca Juga: Sinopsis Bukannya Aku Tidak Mau Nikah, Ketika Amanda Rawles Bertemu Orang yang Tepat di Waktu yang Tidak Tepat

Ni'am menjelaskan Undang-Undang Perkawinan sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram@ni'am_sholeh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x