Selain itu, untuk hambatan yang menyebabkan kereta api datang terlambat di tempat tujuan dalam perjalanan kereta api antara kota, kompensasi yang akan diberikan yaitu:
1. Wajib diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan;
2. Wajib diberikan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan; atau
3. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis.
Lebih lanjut, hak tersebut tidak berlaku bagi keterlambatan keberangkatan tanpa hambatan.
Terkait keterlambatan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib menyediakan angkutan kereta api atau moda transportasi lain sampai lokasi tujuan atau memberikan ganti tugi senilai tiket yang dibeli.
Demikian informasi terkait kompensasi yang diberikan akibat adanya keterlambatan perjalanan kereta api.***