KABAR BANTEN - Kecelakaan KA Brantas dengan truk tronton pada Selasa, 18 Juli 2023 malam, mengakibatkan sejumlah kereta api mengalami keterlambatan.
Insiden kecelakaan KA Brantas dan truk tronton tersebut terjadi di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah.
Baca Juga: KA Brantas Tabrak Truk Tronton di Semarang, Simak Aturan Melintas Jalur Kereta Api Sesuai UU
Banyak warganet yang menanyakan apa kompensasi yang akan diberikan oleh PT KAI usai insiden tabrakan KA Brantas dan truk tronton.
Berbagai pertanyaan tersebut diungkapkan warganet melalui cuitan di akun Twitter PT KAI @KAI121.
Jika dilihat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2019, dijelaskan jika aturan kompensasi terdapat pada pasal 8.